Badan Permusyawaratan Desa

1777961657048.jpg


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga formal di desa yang berfungsi sebagai badan perwakilan penduduk desa. Lembaga ini sering disebut sebagai "parlemen desa" karena perannya dalam menyeimbangkan kekuasaan kepala desa melalui fungsi legislasi dan pengawasan. 


Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 


Fungsi Utama BPD

  • Legislasi: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPDes) bersama Kepala Desa.
  • Aspirasi: Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa agar menjadi kebijakan pembangunan.
  • Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa. 

Tugas BPD

Untuk menjalankan fungsinya, anggota BPD memiliki tugas-tugas spesifik meliputi:

  • Mengelola Aspirasi: Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan kebutuhan masyarakat ke pemerintah desa.
  • Musyawarah Desa: Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa untuk mengambil keputusan penting.
  • Panitia Pilkades: Membentuk panitia untuk pemilihan Kepala Desa.
  • Evaluasi Kinerja: Melakukan monitoring serta memberikan laporan hasil pengawasan kinerja Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat.
  • Perencanaan Pembangunan: Menyusun pandangan resmi terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan RKP Desa. 

️ Hak dan Wewenang

Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, menyampaikan pendapat, hingga meminta keterangan kepada Pemerintah Desa mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai lembaga yang setara dengan Kepala Desa, BPD bertugas menjaga stabilitas dan transparansi di tingkat desa

 

Baca juga:
Saung Basung
Bagikan post ini: