Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga formal
di desa yang berfungsi sebagai badan perwakilan penduduk desa. Lembaga ini
sering disebut sebagai "parlemen desa" karena perannya dalam
menyeimbangkan kekuasaan kepala desa melalui fungsi legislasi dan pengawasan.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Fungsi Utama BPD
- Legislasi: Membahas dan menyepakati Rancangan
Peraturan Desa (RPDes) bersama Kepala Desa.
- Aspirasi:
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa agar menjadi kebijakan
pembangunan.
- Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap kinerja
Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa.
Tugas BPD
Untuk menjalankan fungsinya, anggota BPD memiliki
tugas-tugas spesifik meliputi:
- Mengelola
Aspirasi: Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan kebutuhan
masyarakat ke pemerintah desa.
- Musyawarah
Desa: Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa untuk
mengambil keputusan penting.
- Panitia Pilkades: Membentuk panitia untuk pemilihan
Kepala Desa.
- Evaluasi Kinerja: Melakukan monitoring serta
memberikan laporan hasil pengawasan kinerja Kepala Desa kepada Bupati/Wali
Kota melalui Camat.
- Perencanaan Pembangunan: Menyusun pandangan resmi terkait
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan RKP Desa.
⚖️ Hak dan Wewenang
Anggota BPD berhak mengajukan
usul rancangan Peraturan Desa, menyampaikan pendapat, hingga meminta keterangan
kepada Pemerintah Desa mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai lembaga yang setara dengan Kepala Desa,
BPD bertugas menjaga stabilitas dan transparansi di tingkat desa
Baca juga:
Saung Basung
Saung Basung